Pentingnya kepastian status ini dikarenakan ASN telah memiliki standar gaji atau kompensasi. Sementara itu, bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja di sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berarti mereka tunduk pada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Persyaratan Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS
Apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk menjadi CPNS 2023? Para calon ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
- Kriteria mengenai lama masa kerja tidak diterapkan pada pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter.
- Proses pengangkatan akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dengan usia yang lebih tua atau masa pengabdian yang lebih panjang.
Demikian ulasan mengenai apakah pegawai honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat