Pajang Baliho Besar Berwajah Buronan Harun Masiku, Massa Pendemo: Ayo KPK Kerja!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:46 WIB
Pajang Baliho Besar Berwajah Buronan Harun Masiku, Massa Pendemo: Ayo KPK Kerja!
Massa pengunjuk rasa saat menuntut KPK tangkap buronan Harun Masiku. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Puluhan orang yang mengaku tergabung dalam 'Solidaritas BEM Indonesia Menggugat' memasang dua spanduk besar bergambar wajah buronan korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Mereka mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku yang masih sudah buron selama tiga tahun.

"Kami mendukung KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Karena kami lihat Harun Masiku sudah menjadi buron selama tiga tahun, dan KPK sendiri belum ada pergerakan signifikan untuk menangkap Harun Masiku," kata koordinator aksi Rizki Ahmad Baihaqi kepada wartawan di lokasi.

Mereka terdiri dari puluhan orang. Saat unjuk rasa mereka membawa sejumlah spanduk, dua di antaranya baliho berukuran besar bergambar wajah Harun Masiku.

Massa pengunjuk rasa saat menuntut KPK tangkap buronan Harun Masiku. (Suara.com/Yaumal)
Massa pengunjuk rasa saat menuntut KPK tangkap buronan Harun Masiku. (Suara.com/Yaumal)

Baliho pertama bertuliskan, 'Tangkap Harun Masiku DPO KPK' dan kedua, 'Ayo KPK Kerja...Kerja...Tangkap Harun Masiku.'

"Sekarang KPK tinggal pilih, mau menangkap Harun Masiku atau membiarkannya terus bergerak tanpa diadili? Jangan sampai gara-gara KPK ada indikasi takut terhadap parpol penguasa untuk menangkap Harun Masiku, pada akhirnya independensi penegakan hukum oleh KPK dinilai Indonesia sudah tidak ada lagi dan cacat," tegas Rizki.

Mereka menyampaikan tiga poin penting tuntutan mereka ke KPK, yaitu:

  1. Meminta KPK segera menangkap koruptor rakus Harun Masiku
  2. KPK jangan takut tekanan dan pengaruh parpol pengusaha untuk segera menangkap buronan koruptor Harun Masiku.
  3. Ayo KPK jangan biarkan DPO koruptor Harun Masiku bergerak bebas tanpa diadili! Tangkap segera!

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

baca juga

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kabar Walkot Bima jadi Tersangka, Golkar: Kami Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Soal Kabar Walkot Bima jadi Tersangka, Golkar: Kami Tunggu Pengumuman Resmi KPK

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:32 WIB

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo

Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Geledah Rumah Milik Politisi PKB Reyna Usman di Gorontalo

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:37 WIB

Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:54 WIB

Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPK, Kasus Apa?

Kantor Wali Kota Bima Digeledah KPK, Kasus Apa?

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:16 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×