Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:12 WIB
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan (freepik)

Suara.com - Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan sudah mencapai titik terang. Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Kemendikbudristek mengumumkan bahwa aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi, sebagai gantinya prasyarat kelulusan dialihkan ke dalam bentuk membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada Agustus 2023. 

Kebijakan ini sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan mengapa kebijakan skripsi sebagai syarat kelulusan dihapuskan adalah agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat. 

Mengenai bagaimana penerapan program tersebut, semuanya diserahkan kepada prodi masing-masing di perguruan tinggi. Standar kompetensi kelulusan juga harus disesuaikan dengan masing-masing jurusan. 

Tujuan utama dari kebiajakn ini adalah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi memiliki daya saing, kompetensi, dan produktifitas tinggi di lapangan kerja. 

Dengan adanya penyederhanaan masif di sistem standar nasional pendidikan perguruan tinggi, ditargetkan akan menumbuhkan dampak positif berupa:

1. Masing-masing kepala program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang mana lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, berarti juga menghilangkan kemungkinan mahasiswa gagal atau menjalani waktu terlalu lama dalam mengerjakan skripsi.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Dengan demikian, kebijakan ini membebaskan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, diharapkan tugas tersebut berkesinambungan dan meningkat menjadi terbangunnya lapangan kerja baru. 

Tugas akhir yang berbentuk prototipe atau proyek ini pun dapat dikerjakan secara individu. Hal ini karena Menteri Pendidikan percaya bahwa kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi dapat diukur dengan skripsi, tetapi juga bisa dalam bentuk tugas-tugas lainnya untuk bisa menunjukkan atau ekplorasi kemampuan mereka yang sebenarnya. 

Demikian itu penjelasan mengenai aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:04 WIB

Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali

Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan

Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:03 WIB

Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...

Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 08:43 WIB

Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi

Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:28 WIB

UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional

UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB