Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses hukum terhadap mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kini sudah bergulir di meja hijau.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ayah Mario Dandy Satrio itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi tersebut bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, uang gratifikasi itu diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perusahaan tersebut didirikan oleh keduanya untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak, sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat Ditjen Pajak.

Cara Rafael Alun sembunyikan uang hasil gratifikasi 

Selain diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut, sepanjang 2003 hingga 2023, Rafael telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi tersebut dengan membelikannya sejumlah aset.

Demi menyamarkan transaksi, surat-surat kepemilikan aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafel, mulai dari istri hingga ibu kandungnya.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” ucap jaksa.

baca juga

Berikut ini adalah sejumlah aset yang dibeli Rafael Alun dari uang hasil gratifikasinya, yang mengatasnamakan istri dan ibu kandungnya.

1. Pada 2003, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Lalu oleh Ernie, hak kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman di bawah harga NJOP yakni Rp64 juta.Lalu pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan olej Irene kepada Rafael Alun.

2. Masih pada 2003, Rafael membeli ruko seluas 78m persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan ibunya. Dan pada Oktober 2005, ibu Rafael Alun itu menghibahkan ruko itu ke Rafael.

3. Pada 2003 juga, Rafael melalui istrinya, membeli sebidang tanah seluas 1.369 meter persegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat seharga Rp1 miliar. Dan lagi-lagi menatasnamakan tanah tersebut dengan nama ibunya, lalu dihibahkan kepada dirinya.

4. Pada 2004, Rafael membeli rumah seluas 342 meter persegi di Kabayoran Baru Jakarta Selatan seharga Rp3,5 miliar. Akta jual beli dilakukan oleh istri Rafel dengan harga hanya Rp725 juta untuk menyamarkan aksi Rafael.

5. Pada tahun 2005, melalui istrinya, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Kabupaten Bogor seharga Rp922 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan oleh istri Rafael

6. Pada 2006, lagi-lagi Rafael Alun membeli rumah seluas 766 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan olej istri rafael dan penjual dengan harga Rp2,9 miliar.

Modus yang sama terus ia lakukan hingga 2023 untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi.

Uang tersebut dibelikan puluhan aset seperti tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran hingga membeli perhiasan dan tas mewah.

Atas perbuatannya itu, Rafael diancam dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi

Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:57 WIB

Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil

Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil

Video | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar

Terbongkar di Sidang, Anak Perusahaan Wilmar Group 'Guyur' Rafael Alun Uang Rp6 Miliar

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa

Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:26 WIB

KPK Siapkan Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Ernie Meike di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

KPK Siapkan Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Ernie Meike di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:32 WIB

Terkini

Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara

Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:55 WIB

Borong Tanaman Hias di FLOII Expo 2026 Dapat Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Borong Tanaman Hias di FLOII Expo 2026 Dapat Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Senin, 21 September 2026 | 19:52 WIB

10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya

10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya

Bekaci | Senin, 21 September 2026 | 19:51 WIB

Investasi Emas Makin Mudah, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas Mulai Rp10 Ribu

Investasi Emas Makin Mudah, Pegadaian Gandeng blu Hadirkan bluInvest Emas Mulai Rp10 Ribu

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:50 WIB

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan Total 14 Orang

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan Total 14 Orang

News | Senin, 21 September 2026 | 19:49 WIB

30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan

30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:43 WIB

Gus Ipul Kembali Temui Warga Demo di Kemensos, 406 Keluarga Bakal Diproses Dapat Bansos

Gus Ipul Kembali Temui Warga Demo di Kemensos, 406 Keluarga Bakal Diproses Dapat Bansos

News | Senin, 21 September 2026 | 19:43 WIB

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

News | Senin, 21 September 2026 | 19:38 WIB

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Pemerintah Mau Stop Impor Bensin, Menteri Bahlil: 2027 Dimulai dengan E10

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 19:37 WIB

×