Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

Jum'at, 01 September 2023 | 16:58 WIB
Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI