Setelah menjalani masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun, CPNS baru mendapatkan gajinya 100 persen lantaran sudah diangkat menjadi PNS. Besaran gaji CPNS ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Mengacu pada aturan itu, CPNS lulusan SMA dan D3 yang masuk di golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.020.2000. Sementara, untuk golongan IIb akam mendapat gaji 80 persen dari Rp 2.208.400.
Kemudian yang masuk golongan IIc mendapatkan gaji 80 persen dari Rp 2.301.800. Sedangkan CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa mendapatkan gaji 80 persen dari total gaji Rp 2.579.400 yakni Rp 2.063.400.
Nah demikianlah penjelasan tentang apa saja pekerjaan CPNS, lengkap dengan waktu pengangkatan menjadi PNS hingga besaran gaji yang diterimanya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari