Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK

Kamis, 07 September 2023 | 11:00 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK
Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023) hari ini.

Kuncoro Wibowo bakal diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuncoro sempat menyampaikan pernyataannya. Dia mengaku pasrah jika nantinya langsung ditahan oleh penyidik KPK.

"Ya kami serahkan sama (KPK)," kata Kuncoro.

Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta ini mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut.

"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini" ujarnya.

"Jadi seperti diketahui BGR  (Bhanda Ghara Reksa) mendapatkan amanah sebagai satu-satunya nya BUMN dari pemerintah untuk deliver 15 kg beras bansos. Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kg yang harus kirim" kata Kuncoro.

Kata dia, saat itu kondisi masih pandemi covid-19,  namun bansos ke masyarakat tetap disalurkan.

"Kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan" ujarnya.

Baca Juga: Selain Cak Imin, KPK Juga Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kasus Apa?

"Dan waktu kami kerjakan itu, kami pakai aplikasi namanya aplikasi (nggak jelas) dia monitor pengiriman dari gudang bulog sampai PKH dan aplikasi itu terintegrasi dengan Kemensos dan bulog," sambungnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan Kuncoro dipanggil penyidik KPK. Dia dipanggil bersama dua tersangka, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan  mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.

"Hari ini (7/9) pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali.

Ali belum menyampaikan ketiganya akan menjalani penahanan atau tidak. Sebagaimana diketahui tiga tersangka lain sudah  ditahan KPK, mereka adalah  Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren,  Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.

Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga pengadaannya  fiktif alias tidak disalurkan. Akibatnya merugikan negara keuangan negara Rp127,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI