Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:20 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh OTK seusai podcast di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026).
  • Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada tubuh dan wajah akibat cairan tersebut.
  • KontraS menduga serangan ini adalah upaya pembungkaman suara kritis para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Suara.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) usai melakukan kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.

“Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat cairan tersebut.

KontraS menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga berkaitan dengan upaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan pembela hak asasi manusia.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujar Dimas.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

Menurut Dimas, penyiraman air keras merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka berat bahkan kematian.

Baca Juga: YLBHI Ingatkan TNI Soal Rencana Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza: Tanpa Mandat PBB Bisa Ilegal

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI