Shane Lukas Menangis dan Peluk Keluarga Usai Divonis 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

Kamis, 07 September 2023 | 14:00 WIB
Shane Lukas Menangis dan Peluk Keluarga Usai Divonis 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas menangis saat menemui keluarganya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Shane Lukas langsung menangis setelah sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (7/9/2023). Dalam sidang ini, Shane divonis 5 tahun penjara.

Shane awalnya tampak berdiri di kursi terdakwa sewaktu Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, Shane menghampiri tim kuasa hukumnya dan bersalaman.

Tak berselang lama, Shane lalu menghampiri beberapa orang anggota keluarganya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Salah seorang wanita tampak memeluk Shane dengan erat.

Pada momen itu, Shane terlihat menitihkan air mata. Sambil mengusap pipinya, Shane menunduk dan memeluk satu per satu keluarganya yang sudah hadir di ruang sidang.

Shane lalu berjalan pelan-pelan meninggalkan ruang persidangan. Matanya terlihat sedikit sembab usai momen mengharukan itu.

Shane Lukas Akan Banding

Untuk diketahui, Shane Lukas berencana mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Momen itu terjadi setelah Majelis Hakim rampung membacakan amar putusan Shane.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertanyakan langkah hukum yang diambil Shane pasca mendengarkan putusan.

Baca Juga: Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren

"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana bersama Mario Dandy.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin di PN Jaksel, Kamis.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI