Tingkah Songong Residivis Pembunuh Warga Koja, Septian Masih Busungkan Dada Walau Kembali Masuk Penjara

Kamis, 07 September 2023 | 19:22 WIB
Tingkah Songong Residivis Pembunuh Warga Koja, Septian Masih Busungkan Dada Walau Kembali Masuk Penjara
Tingkah Songong Residivis Pembunuh Warga Koja, Septian Masih Busungkan Dada Walau Kembali Masuk Penjara. (Suara.com/Faqih)

Sementara Tedi hingga kini masih buron, ia lari sesaat sebelum polisi menggerebek kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pisau badik milik Septian, kemudian beberapa potong pakaian yang saat itu digunakan para tersangka, dan sebuah motor Honda Supra yang digunakan saat peristiwa itu berlangsung.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI