5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 09 September 2023 | 12:50 WIB
5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
Ilustrasi PNS - 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji (empatlawangkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi dan kantor pemerintahan dengan upah yang menjanjikan. Sebelum mendaftar, yuk simak dulu mengenai perbedaan CPNS dan PPPK yang akan diulas dalam artikel berikut ini. 

Dalam seleksi CANS ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar dalam seleksi ASN hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan saja, yakni mendaftar CPNS atau CPPPK. 

Meskipun kedua formasi tersebut termasuk golongan ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, dan juga proses seleksi yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Ketahui ulasan selengkapnya berikut ini. 

Perbedaan CPNS dan PPPK 

Ini dia sejumlah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu kita semua ketahui: 

1. Status kepegawaian 

Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional. 

Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK ditekrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. 

2. Hak 

baca juga

ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS ataupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya. 

Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK  berhakak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi. 

Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanlanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut: 

• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun 

• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan aelama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

3. Manajemen 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?

News | Jum'at, 08 September 2023 | 14:58 WIB

6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023

6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023

News | Kamis, 07 September 2023 | 05:06 WIB

Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini

Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:17 WIB

Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget

Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:35 WIB

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap

News | Rabu, 06 September 2023 | 16:43 WIB

Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

News | Rabu, 06 September 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB