Sebelumnya, sebanyak 6 rombongan prewedding tersebut diamankan oleh kepolisian.
"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," lanjut Wisnu.
AW diketahui merupakan seorang fotografer yang menjadi manajer dari Wedding Organizer (WO) di Surabaya.
AW kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
Lima orang selain AW yang tergabung dalam rombongan tersebut juga dipastikan berpotensi menyusul sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya menemukan beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain korek, flare, kamera dan baju pengantin.
Kontributor : Armand Ilham