Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 (IG)

Suara.com - Jadwal seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dibuka mulai tanggal 17 september 2023 mendatang. Hal itu telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Untuk mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tentunya banyak berkas yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah SCKC. Nah, cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023, berikut ini persyaratan dan panduan yang perlu di perhatikan.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri. Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Mari simak, berikut ini adalah cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK yang telah dirangkum di bawah ini:

1. Siapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli 

- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

- Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar

Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.

2. Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.

3. Di loket pelayanan SKCK, Anda akan diberikan formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan pembuatan dokumen sidik jari. Waktu pengisian formulir kurang lebih adalah selama 20-30 menit.

4. Selanjutnya, Anda akan langsung akan diarahkan ke loket pembayaran. 

5. Jika sudah selesai, maka formulir bisa diserahkan kembali kepada petugas di loket pelayanan SKCK. 

6. Apabila sudah lengkap, selanjutnya Anda akan diarahkan melakukan pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri. 

7. Setelah itu, Anda bisa menunggu beberapa saat hingga SKCK dicetak.

Demikianlah informasi terkait bagaimana cara membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diperhatikan. Pastikan Anda menyiapkan dokumen penting ini, mengingat SKCK ditetapkan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan PPPK.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

News | Senin, 11 September 2023 | 17:10 WIB

1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya

1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya

News | Senin, 11 September 2023 | 15:45 WIB

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan

News | Senin, 11 September 2023 | 10:47 WIB

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

Syarat TOEFL untuk CPNS 2023: Cek Daftar Instansi dan Nilai Skor Minimal

News | Sabtu, 09 September 2023 | 11:15 WIB

Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap

Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap

News | Jum'at, 08 September 2023 | 06:50 WIB

24 Link Download Soal CPNS 2023 Google Drive Lengkap dengan Pembahasan

24 Link Download Soal CPNS 2023 Google Drive Lengkap dengan Pembahasan

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:40 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB