Suara.com - Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk lulusan SMA disebut sebagai salah satu yang paling banyak. Dalam laman cpns.kemenkumham.go.id disebutkan bahwa akan ada 1.015 kuota CPNS Kemenkumham 2023 dan 1.563 kuota PPPK.
Sebagian besar kuota akan diisi oleh penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. Kedua jabatan tersebut hanya mensyaratkan pelamar dengan pendidikan SMA/ SMK.
Kendati sudah merilis pengumuman resmi Kemenkumham belum memerinci secara pasti berapa kebutuhan untuk penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. Kedua posisi yang paling banyak diincar ini akan diumumkan kemudian bersamaan dengan pengumuman dari kementerian lain yakni pada 16 September 2023 pekan depan. Begitu pula dengan pendaftarannya akan dilaksanakan bersama dengan kementerian lainnya pada 17 Oktober 2023.
Walau demikian, bagi yang bercita-cita menjadi abdi negara di Kementerian Hukum dan HAM ini tidak ada salahnya bersiap-siap dari sekarang. Minimal dengan mengumpulkan segala persyaratan di bawah ini. Berikut secara rinci akan dijelaskan syarat umum CPNS 2023 bagi lulusan SMA/ SMK.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar CPNS
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
Baca Juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Setelah memenuhi persyaratan umum di atas, persiapkan berkas-berkas berikut untuk mendaftar.
1. Scan ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan