Siasat Susanto Dokter Gadungan Tipu RS PHC Surabaya: Pakai Data Dokter Lain dari Internet

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 12 September 2023 | 20:20 WIB
Siasat Susanto Dokter Gadungan Tipu RS PHC Surabaya: Pakai Data Dokter Lain dari Internet
Ilustrasi dokter gadungan [Unsplash/Online Marketing]

Masyarakat dihebohkan dengan aksi seorang dokter gadungan yang menipu pihak RS PHC Surabaya. Dokter yang ternyata merupakan lulusan SMA tersebut diduga menerima gaji sebesar RP 7,5 juta tiap bulan.

Dengan beragam tipu muslihatnya, dokter gadungan bernama Susanto tersebut menipu pihak rumah sakit dan para pasiennya selama dua tahun.

Namun, Susanto tidak ditugaskan di RS PHC Surabaya. Susanto diterima sebagai seorang dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2022. Ia juga tidak menangani pasien masyarakat umum, tetapi para pegawai.

Berikut ini tipu muslihat yang dilakukan oleh Susanto sampai tidak ketahuan selama dua tahun ia menyamar sebagai dokter gadungan di PT PHC.

Pakai Identitas Dokter Lain

Dokter gadungan yang beraksi sejak bulan April 2020 tersebut mulanya melamar lowongan kerja di RS PHC Surabaya untuk posisi Tenaga Layanan Klinik sebagai Dokter First Aid.

Ia lalu mencari berbagai data di internet untuk dipalsukan agar dirinya bisa melamar pekerjaan tersebut. Aksinya itu kemudian membuat rugi pihak rumah sakit sampai Rp 262 juta.

Susanto menggunakan identitas milik dr. Anggi Yurikno hanya dengan mengganti foto saja. Identitas tersebut ia serahkan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.

Usaha penipuan Susanto tersebut berhasil karena ia kemudian dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menjalani sesi wawancara online pada 13 Mei 2020 bersama dengan calon karyawannya yang lain.

baca juga

Palsukan Tanda Tangan

Dalam melakukan aksinya, Susanto hanya mengganti foto wajah dan juga memalsukan tanda tangan dari korbannya yakni dokter Anggi Yurikno.

Kemudian, Susanto dinyatakan lolos seleksi wawancara dan pihak RS PHC langsung menyodorkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pakai Identitas dan SIP Dokter Palsu

Susanto juga memalsukan satu bendel data, termasuk CV dengan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Semua data ini diambil Susanto dari situs Fullerton dan Facebook.

Ijazah SMA

Setelah ditelusuri, ternyata Susanto merupakan lulusan SMA. Oleh karena itu, ia berusaha mencari ijazah lain untuk ia gunakan agar bisa mendapatkan pekerjaan tersebut.

Susanto mengaku tidak mengubah ijazah dari pemilik aslinya. Hanya saja, Susanto mengaku ia memindai dan juga mengganti ijazah tersebut menjadi foto miliknya.

"Saya tidak mengubah ijazah, semuanya asli miliknya. Tapi saya memindai dan mengganti fotonya," ujar Susanto.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata Susanto Dokter Gadungan: Cuma Lulusan SMA, Kantongi Gaji Rp7,5 Juta Per Bulan

Biodata Susanto Dokter Gadungan: Cuma Lulusan SMA, Kantongi Gaji Rp7,5 Juta Per Bulan

News | Selasa, 12 September 2023 | 19:43 WIB

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Rugikan Rp262 juta, Modal Internet dan Scan Dokumen

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:40 WIB

Soal Joko Santoso Diduga Pukul Kader PDIP, Gerindra Serahkan ke Polisi: Itu Ranah Pidana

Soal Joko Santoso Diduga Pukul Kader PDIP, Gerindra Serahkan ke Polisi: Itu Ranah Pidana

News | Minggu, 10 September 2023 | 16:05 WIB

Bentak Kader PDIP Gegara Bendera, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso Resmi Dipecat!

Bentak Kader PDIP Gegara Bendera, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso Resmi Dipecat!

News | Minggu, 10 September 2023 | 15:29 WIB

Perkenalkan, Haris Susanto Managing Director Ambarrukmo Group: Sosok Produktif di Usia Muda

Perkenalkan, Haris Susanto Managing Director Ambarrukmo Group: Sosok Produktif di Usia Muda

Video | Rabu, 06 September 2023 | 09:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×