Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 15:45 WIB
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
Tunjangan PNS dihapus (freepik)

Suara.com - Kabar rencana tunjangan PNS dihapus sudah terdengar sejak tahun 2020. Kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan masih belum jelas. Namun direncanakan, perubahan skema pengajian PNS ini akan berlaku pada 2024. 

Nantinya, PNS akan menerima gaji dengan sistem singla salary atau gaji tunggal. Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur. 

Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus:

1. Tunjangan Umum

Sistem tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak berada dalam jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:

- Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV
- Rp185 ribu untuk PNS Golongan III
- Rp180 ribu untuk PNS Golongan II
- Rp175 ribu untuk PNS Golongan I

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini sebesar:

- eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta
- eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta
- eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta
- eselon IIIB Rp980 ribu
- eselon IVA Rp540 ribu
- eselon IVB Rp490 ribu.

3. Tunjangan Suami/istri

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan. 

4. Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini  juga dihapuskan.

5. Tunjangan Makan

PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini. Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 12:01 WIB

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Penjelasan Single Salary PNS dan PPPK Tahun Depan, Gaji Berdasarkan Sistem Grading

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 10:57 WIB

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

PNS Hanya Terima Gaji Tanpa Tunjangan, Berikut Untung Ruginya

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 08:48 WIB

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Deretan Tunjangan PNS yang Mau Dihapus Pemerintah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 15:03 WIB

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

PNS Bakal Terapkan Sistem Gaji Baru Namanya Single Salary, Berikut Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 11:40 WIB

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah

Bisnis | Selasa, 12 September 2023 | 08:44 WIB

Terkini

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:52 WIB

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:09 WIB

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:07 WIB

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:02 WIB

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB