Update Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Resmi dari BKN

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 14 September 2023 | 16:30 WIB
Update Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Resmi dari BKN
Ilustrasi passing grade nilai ambang batas CPNS 2023 (unsplash)

Suara.com - Mendekati pembukaan pendaftaran CPNS 2023 ini, tidak sedikit yang sudah memiliki informasi mengenai formasi apa yang menjadi sasaran dan passing grade yang ditetapkan. Nah untuk passing grade nilai ambang batas CPNS 2023, Anda dapat cermati penjelasan di artikel ini.

Sebenarnya informasi ini sendiri telah disampaikan melalui beberapa media sosial resmi milik pemerintah. Pada salah satu unggahan yang ada di akun @temancpns.id, informasi terkait passing grade yang akan diberikan pada CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

Passing Grade CPNS 2023

Secara umum nilai ambang batas yang akan diterapkan pada setiap tes dan beberapa formasi yang disebutkan secara spesifik adalah sebagai berikut.

  • Formasi Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
  • Formasi Khusus Disabilitas: TIU 60, total SDK 286
  • Formasi Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
  • Formasi Khusus Diaspora: TIU 65, total SKD 311
  • Formasi Khusus Putra/Putri Papua: TIU 60, total SKD 286
  • Formasi Dokter: TIU 80, total SKD 311
  • Formasi ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api: TIU 70, total SKD 286

Perlu diingat bahwa passing grade ini adalah perkiraan saja, dengan acuan passing grade pada periode sebelumnya. Nantinya untuk passing grade masing-masing formasi secara resmi akan segera diumumkan menjelang atau pada saat pembukaan masa pendaftaran CPNS 2023 yang akan tiba dalam beberapa hari ke depan.

Nilai Batas yang Terus Meningkat

Perkiraan nilai ambang batas atau passing grade ini sendiri meningkat jika dibandingkan dengan tahun atau periode sebelumnya. Hal ini ditujukan agar dapat menyaring sumber daya manusia yang terus naik kualitasnya, sehingga perbaikan kualitas dan kinerja setiap instansi dapat dilakukan sejak masa rekrutmen.

Passing grade sendiri merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS agar dapat lolos ke tahapan berikutnya

. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

Nantinya setiap peserta yang lolos tahap pemberkasan akan menjalani tes Seleksi Kemampuan Dasar sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Itu tadi sekilas informasi mengenai passing grade nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat diberikan pada artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Berkas Persyaratan CPNS 2023? Persiapkan dari Sekarang!

Apa Saja Berkas Persyaratan CPNS 2023? Persiapkan dari Sekarang!

News | Rabu, 13 September 2023 | 16:37 WIB

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

News | Rabu, 13 September 2023 | 17:45 WIB

Apa Akreditasi Kampus untuk CPNS 2023? Ini Cara Cek di Situs BAN PT

Apa Akreditasi Kampus untuk CPNS 2023? Ini Cara Cek di Situs BAN PT

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:45 WIB

Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini

Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:08 WIB

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

News | Selasa, 12 September 2023 | 20:14 WIB

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

News | Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB