Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Segera Sahkan Perpres Tentang Publisher Rights

Jum'at, 15 September 2023 | 17:20 WIB
Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Segera Sahkan Perpres Tentang Publisher Rights
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Pers kembali mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para konstituen dan stakeholder media perihal keberlanjutan media.

Menurut dia, keberlanjutan media berkaitan dengan jurnalisme berkualitas di tengah digitalisasi media yang menyebabkan adanya multiplatform.

Hal itu juga dinilai berkaitan dengan menjaga inependesi media sehingga diperlukan adanya regulasi yang memastikan terjaganya jurnalisme berkualitas.

"Hal yang paling terdekat kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

"Digitalisasi platform dan sebagainya, selain memberikan dukungan, juga memberikan keadilan bagi jurnalis kita," tambah dia.

Untuk itu, lanjut Ninik, Dewan Pers bersama insan media lainnya bersepakat tentang pentingnya Perpres tentang publisher rights untuk segera disahkan.

"Kami semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, perpres publisher rights untuk segera disahkan," tegas Ninik.

Dia menegaskan Dewan Pers menagih janji Jokowi yang mengatakan akan segera mengesahkan perpres tentang publisher rights pada Hari Pers Nasional 2023 lalu.

Baca Juga: Kamar Dagang AS Sebut Jokowi Lebih Pilih Prabowo Jadi Penerus Presiden

"Tadi semua bersepakat untuk meminta agar presiden tidak lagi ragu ragu untuk melanjutkan pengesahan draft perpres ini karena ini sudah janji yang disampaikan pada saat Hari Pers Nasional Februari 2023 dan ini sudah mendekati Hari Pers Nasional 2024, sehingga mudah mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draft keppres atau apapun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini," tandas Ninik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI