Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim: Pemeriksaan Perkara Ini Tetap Dilanjutkan!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 11:36 WIB
Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim: Pemeriksaan Perkara Ini Tetap Dilanjutkan!
Tolak Eksepsi Rafael Alun, Hakim: Pemeriksaan Perkara Ini Tetap Dilanjutkan![Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa (Rafael Alun) tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materil sehingga hakim menolak eksepsi Rafael.

Kemudian, Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Menimbang karena keberatan kuasa hukum Terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Hakim Suparman.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Dea)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Dea)

"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya.

Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal.

"Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut JPU, jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.

Atas dasar itu, JPU memohon agar perkara yang sedang disidangkan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam artian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Rafael Alun dan kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini

Jaksa Sudah Minta Hakim Tolak Eksepsi, Rafael Alun Jalani Sidang Pembacaan Putusan Sela Hari Ini

News | Senin, 18 September 2023 | 09:11 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Rafael Alun, Bantah soal Pengusutan TPPU Kedaluarsa

Jaksa Tolak Eksepsi Rafael Alun, Bantah soal Pengusutan TPPU Kedaluarsa

News | Rabu, 13 September 2023 | 20:34 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan

Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan

News | Rabu, 06 September 2023 | 18:51 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB