Jaksa Tolak Eksepsi Rafael Alun, Bantah soal Pengusutan TPPU Kedaluarsa

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 13 September 2023 | 20:34 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Rafael Alun, Bantah soal Pengusutan TPPU Kedaluarsa
Rafael Alun jalani persidangan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo. Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya.

Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal.

"Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut JPU, jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas.

"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung kadaluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.

Atas dasar itu, JPU memohon agar perkara yang sedang disidangkan tetap dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam artian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Rafael Alun dan kuasa hukumnya.

Dakwaan Rafael Alun

Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

baca juga

Uang tersebut diterima Rafael dan istrinya dari para sejumlah perusahaan wajib pajak melalui sejumlah perusahaan mereka, yakni PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Total perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar. Namun seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata jaksa.

Sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya tidak dilaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan aturan bagi penyelenggaran negara yang wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.

Selain itu, Rafael dan Ernie juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar.

Dalam dakwaan, Rafael bersama Ernie dikenakan dua pasal pencucian uang. Saat menjadi pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak, Rafael disebut melakukan TPPU sebesar Rp36 miliar dari rentang waktu 2002-2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 September 2023 | 14:09 WIB

Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK

Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:41 WIB

Satgas TPPU Temukan Dokumen Palsu hingga 'Nyomot' dari Google di Kasus Rp 349 Triliun Kemenkeu

Satgas TPPU Temukan Dokumen Palsu hingga 'Nyomot' dari Google di Kasus Rp 349 Triliun Kemenkeu

News | Senin, 11 September 2023 | 14:53 WIB

Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Gegara Terlibat Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Mahfud MD Ungkap 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Gegara Terlibat Kasus TPPU Rp 349 Triliun

News | Senin, 11 September 2023 | 14:29 WIB

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Bisnis | Senin, 11 September 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Anime Disney Twisted-Wonderland Umumkan Jadwal Tayang Episode of Savanaclaw

Anime Disney Twisted-Wonderland Umumkan Jadwal Tayang Episode of Savanaclaw

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×