"Kami minta agar partai politik menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," jelas dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana menjelaskan bahwa tahapan kampanye belum dimulai. Hal itu berarti calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.
"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," ungkap Andi Heryana.
Pemasangan spanduk dan baliho pun harus mengikuti ketentuan yang ada. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan harus mengikuti aturan yang ada. Nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," ucap Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat.
Kontributor : Trias Rohmadoni