Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 19 September 2023 | 14:46 WIB
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali
Disetujui Johnny Plate saat jadi Menkominfo, Sespri Akui soal Penerimaan Uang Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Pribadi (Sespri), mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Heppy Indah Palupy mengakui adanya penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Disebutnya penerimaan itu diketahui Johnny Plate yang saat itu masih menjabat menteri.

Pengakuan itu disampaikan Heppy saat sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/8/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menggali pengetahuan Heppy soal kasus korupsi BTS 4G.

Heppy mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung soal penerimaan uang.

Hakim kemudian menindaklanjuti keterangan Heppy terkait pemeriksaan yang dijalaninya itu. 

"Saudara pernah menerima uang?" tanya Hakim.

"Benar yang mulia," jawabnya.

Heppy menyebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Anang dan diberikan sebanyak 20 kali.

"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.

Dijelaskannya uang itu diberikan Anang melalui perantara. Begitu juga dengannya tidak secara langsung menerimanya, melainkan menggunakan perantara.

Hakim kemudian bertanya terkait uang tersebut diberikan untuk siapa.

"Jadi, sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy.

Mereka kemudian diminta Plate mengajukan nominal intensif yang diinginkan.

"Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta. Kemudian Pak menteri disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang. Sepanjang sepengetahuan saya, saya berpikirnya bahwa itu akan diurus oleh Pak Menteri, ternyata itu diserahkan kepada Pak Anang," ujarnya.

Terungkap di Dakwaaan Jaksa

Sebagaimana diketahui, pemberian uang Rp500 juta sebanyak 20 kali tersebut, sudah pernah terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung ke Plate.

"Terdakwa Johnny  Gerard Plate  pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif  sebesar Rp 500 juta  per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022, padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny  Gerard Plate   tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa.

Rugikan Negara Rp8 Triliun

Korupsi proyek  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, dan Windi Purnama, pihak swasta diduga kepercayaan  Irwan Hermawan.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

News | Selasa, 19 September 2023 | 09:21 WIB

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:04 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

News | Selasa, 12 September 2023 | 02:00 WIB

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:28 WIB

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:41 WIB

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:23 WIB

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:14 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:59 WIB