Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB
Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka baru adalah Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara EH selaku  pejabat pembuat komitmen, suadara JS selaku direktur utama PT Sansaine Exindo , dan saudara MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat menggelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kejagung kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Kejagung kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga pernah meminta agar mereka bertiga dijadikan tersangka. Disebut Kuntadi, penetapan ketiga tersangka sudah memenuhi sejumlah alat bukti.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi. 

Baca Juga: Kejagung Perkuat Bukti-bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI