Setelah makan, keduanya kembali ke kos. EW sempat meminta bayi yang dilahirkannya itu dimakamkan dengan layak.
Lalu SW membawa dua bayi yang terbalut kain itu pergi. Ia rencananya ingin memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun rencana itu tiba-tiba berubah ketika SW berada di perjalanan dan berhenti di wilayah Berbah. Ia mengaku panik karena hari mulai pagi.
SW juga mengaku malu karena memiliki anak hasil hubungan gelap. Akhirnya ia berhenti di sebuah aliran sungai lalu membuang bayi tersebut.
Polisi mengamankan EW pada Sabtu (16/9/2023). Namun karena kondisinya lemah, ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Sementara SW ditangkap di rumahnya di daerah Piyungan pada Minggu (17/9/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, SW terancam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan