Ini Pertimbangan Anggota Dewas Albertina Ho Sebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bersalah

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 21 September 2023 | 17:23 WIB
Ini Pertimbangan Anggota Dewas Albertina Ho Sebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bersalah
 Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Mantan hakim ini berpendapat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersalah dalam sidang etik. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan Johanis Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik.

Albertina Ho menjadi satu-satunya dari tiga anggota majelis sidang yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion atas dugaan komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.

Albertina menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terbukti bersalah dengan sejumlah pertimbangan. Satu di antaranya menyebut, Tanak telah berkomunikasi dengan Idris Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 melalui pesan WhatsApp. Tanak disebut mengirimkan tiga pesan.

"Terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) tanggal 29 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh terperiksa (Tanak)," kata Albertina saat sidang di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Dalam BAK, terperiksa menerangkan bahwa tiga pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan."

Belakangan tiga pesan yang dikirimkan itu kemudian dihapus oleh Tanak, karena khawatir menimbulkan permasalahan.

"Menurut Anggota Majelis hal ini menunjukan bahwa terperiksa (Tanak) telah menduga adanya benturan kepentingan apalagi terperiksa hanya menghapus tiga pesan, sementara pesan yang lain tidak. 

Selain itu, terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab 'siap.' Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan," kata Albertina.

"Disamping itu pula keterangan terperiksa tersebut dikuatkan oleh Saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca tiga pesan yang dikirimkan oleh terperiksa (Tanak) secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima dari terperiksa yang kemudian dihapus oleh terperiksa," sambungnya.

baca juga

Kemudian, pada April 2023, saat mengikuti gelar perkara atau ekpose penyelidikan kasus izin usaha tambang atau IUP di Kementerian ESDM, Tanak tidak memberitahukan komunikasinya dengan Idris Sihite.

"Dalam ekspos tersebut nama dan foto saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite tampil dalam paparan. Pada saat itu, saksi Mohamad Idris Sihite disebutkan menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM. Kemudian berdasarkan hasil ekspose tersebut. pimpinan lalu menandatangani Surat Perintah Penyelidikan," katanya.

Karena tidak memberitahukan kepada pimpinan, Tanak disebut melanggar, Pasal 4 ayat (1) huruf J PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas terperiksa (Tanak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi," kata Albertina.

Pandangan Albertina itu berbeda dengan pandangan dua majelis lainnya, yakni anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Harjono, yang sepakat menyebut, Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara Dr Johanis Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Mereka meminta agar hak dan martabat Tanak dipulihkan sebagai pimpinan KPK.

"Memulihkan hak terperiksa saudara Dr Johanis Tanak SH, MHum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah

Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah

News | Kamis, 21 September 2023 | 15:32 WIB

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto

News | Kamis, 21 September 2023 | 14:50 WIB

Diadukan ke Dewas karena Bertemu Tahanan KPK, Johanis Tanak Klaim Tak Kenal Dadan Tri Yudianto

Diadukan ke Dewas karena Bertemu Tahanan KPK, Johanis Tanak Klaim Tak Kenal Dadan Tri Yudianto

News | Kamis, 14 September 2023 | 18:24 WIB

Terkini

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

×