Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Jum'at, 22 September 2023 | 19:28 WIB
Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian. [Dok. Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga fasilitas tidak bisa berfungsi maksimal, ke depannya mungkin juga fasilitas keshatan akan dipindahkan," katanya.

Terakhir, Uli menduga adanya keterkaitan pelanggaran HAM dan bisnis yang sedang dibangun di Pulau Rempang.

"Proyek Strategis Nasional ini akan berdmapak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu," papar dia.

Sebelumnya, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.

Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.

Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.

Baca Juga: KontraS: Aparat Gabungan Betul-betul Menguasai Pulau Rempang!

Dilaporkan 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI