Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 25 September 2023 | 14:00 WIB
Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik! (unsplash)

Suara.com - Berbagai macam berkas persyaratan diberikan untuk melengkapi kebutuhan pendaftaran CPNS 2023 ini. Secara resmi dibuka beberapa hari yang lalu, kini masyarakat mulai banyak yang memasukkan datanya. Salah satu berkas yang diperlukan adalah surat keterangan sehat. Meski demikian, ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 memiliki syarat spesifik.

Salah satu instansi yang mensyaratkan keberadaan surat keterangan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu, pendaftaran disediakan untuk 1000 formasi untuk SMA dan 15 formasi untuk lulusan S2.

Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 Kemenkumham

Kemenkumham mensyaratkan surat keterangan sehat sebagai salah satu berkas yang wajib dicantumkan. Namun demikian masyarakat masih cukup bingung mengenai ketentuan surat keterangan sehat yang diberikan.

Tidak sedikit bahkan yang bertanya melalui media sosial X pada @CASNKumham, mengenai ketentuan surat keterangan ini. Banyak diantaranya yang bertanya apakah surat keterangan sehat dari Puskesmas dapat digunakan untuk melengkapi syaratnya atau tidak.

Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kemenkumham melalui salah satu staf yang bertugas di sana. Dilansir dari sebuah media online, disampaikan bahwa surat keterangan sehat dari Puskesmas tidak dapat digunakan sebagai syarat melengkapi berkas yang diperlukan.

Surat keterangan sehat yang dapat digunakan adalah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, minimal dari Rumah Sakit Umum Daerah. Di luar ketentuan yang diberikan, maka surat keterangan tidak akan dianggap legal.

Ketentuan Lengkap Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani

Mengacu pada berbagai sumber, berikut ketentuan lengkap surat kesehatan jasmani dan rohani yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat dokumen.

1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri asli yang dibuat pada bulan saat pendaftaran dibuka

2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah yang mempunyai NIP atau NRP

3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri yang mempunyai NRP atau NIP

Dengan ketentuan di atas tentu sudah jelas bagaimana kondisi surat keterangan sehat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ini.

Itu tadi sekilas tentang ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 yang dapat dibagikan dalam artikel ini. Tentu untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi pendaftaran CPNS dan mencermati semua detailnya. Semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome

Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 11:35 WIB

Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap

Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap

News | Senin, 25 September 2023 | 12:25 WIB

Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb

Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb

Tekno | Minggu, 24 September 2023 | 18:19 WIB

Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS

Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS

News | Minggu, 24 September 2023 | 10:48 WIB

Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Perhatikan Jenis Pakaian yang Dikenakan

Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Perhatikan Jenis Pakaian yang Dikenakan

News | Sabtu, 23 September 2023 | 21:50 WIB

Contoh Surat Pernyataan KPK CPNS 2023, Perhatikan Isinya Agar Lolos Seleksi Adiminstrasi

Contoh Surat Pernyataan KPK CPNS 2023, Perhatikan Isinya Agar Lolos Seleksi Adiminstrasi

News | Sabtu, 23 September 2023 | 17:35 WIB

Terkini

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:06 WIB

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:01 WIB

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:55 WIB

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:50 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai

Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:49 WIB

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:42 WIB

Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!

Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:29 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:26 WIB

Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali

Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:26 WIB