Ini Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Menteri Pertanian

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:22 WIB
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Menteri Pertanian
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberi keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Setelah pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari jabatan Menteri Pertanian (Mentan), Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung menunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengisi jabatan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan di Istana Negara pada Jumat (6/10/2023), Presiden Jokowi mengemukakan baru menerima surat pengunduran diri SYL dari Sekretariat Negara (Setneg).

"Diberikan kepada saya dari Setneg surat pengunduran diri dari menteri pertanian. Saya terima dan tadi pagi ditindaklanjuti, sudah saya tandatangani juga, penggantinya, masih PLT, penggantinya Pak Arif Prasetyo Kepala Badan Pangan," katanya.

Jokowi mengemukakan, keputusan penunjukan Plt Mentan tersebut dilakukan untuk memudahkan koordinasi

"Ini aja, supaya lebih koordinasi lebih memudahkan. Karena biasanya, kita, Bulog, Badan Pangan, Mentan, itu Menteri Perdagangan itu selalu harus berkonsolidasi aja biar lebih memudahkan," ujarnya.

Sebelumnya, nama Arief Prasetyo Adi sempat digadang-gadang menjadi calon pengganti SYL, saat ditanya wartawan saat itu, ia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, menurutnya, masih banyak tokoh-tokoh yang lebih baik darinya untuk mengsii kursi Mentan setelah ditinggal SYL.

Meski begitu selama ini Arief Prasetyo Adi memiliki rekam jejak sebagai profesional dalam logistik pangan.

Arief Prasetyo Adi sendiri lahir pada tanggal 27 November 1974. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Teknik Sipil Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 1998.

Setelah itu, Arief melanjutkan pendidikan Magister Teknik di universitas yang sama dan berhasil menamatkan pendidikan S2 pada tahun 2000.

baca juga

Arief Prasetyo Adi pernah menjabat sebagai Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya untuk periode 29 September 2015 sampai dengan 15 November 2020.

Setelah itu, ia menjadi Direktur Utama di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau Holding BUMN Pangan ID FOOD sejak 16 November 2020.

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2022, Arief Prasetyo Adi dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Terima Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo  dari Kursi Menteri Pertanian, Diganti Arief Prasetyo Adi

Jokowi Terima Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo dari Kursi Menteri Pertanian, Diganti Arief Prasetyo Adi

News | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Jokowi Tunjuk Arief Prasetyo jadi Plt Menteri Pertanian

Jokowi Tunjuk Arief Prasetyo jadi Plt Menteri Pertanian

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 14:01 WIB

Syahrul Yasin Limpo Kehilangan Sejumlah Uang Usai Mundur Sebagai Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo Kehilangan Sejumlah Uang Usai Mundur Sebagai Menteri Pertanian

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:59 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×