Kaesang Tegaskan Sikap PSI soal Dukungan Capres-Cawapres Tidak Tergantung Putusan MK

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:52 WIB
Kaesang Tegaskan Sikap PSI soal Dukungan Capres-Cawapres Tidak Tergantung Putusan MK
Ketum PSI Kaesang Pangarep. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengklaim tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres dan cawapres sebagai patokan untuk mendeklarasikan dukungan di Pilpres 2024.

Kaesang menegaskan sikap politik PSI berkaitan dukungan ke capres dan cawapres tidak digantungkam dengan keputusan MK pada 16 Oktober 2023.

"Kita bersikap itu bukan tergantung tanggal 16. Mungkin bisa saja habis ini kita bersikap, mungkin besok bisa, kita gak ada hubungannya dengan keputusan MK kok," kata Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kaesang memastikan PSI belum menentukan arah dukungan capres hingga saat ini. Menurutnya tidak perlu tergesa-gesa, mengingat pendaftaran capres dan cawapres baru dimulai 19 sampai 25 Oktober.

Kaesang mengatakan ia akan menyerap aspirasi dari kawan-kawan di PSI terlebih dahulu, sebelum akhirnya membuat keputusan mendukung capres tertentu. Karena itu, PSI tidak mematok target waktu kapan harus deklarasi.

"Target nggak ada. Kita yang penting kalau buat saya narasi yang kita buat di PSI politik bergembira semua senang-senang walaupun pasti ada teman-teman yang berbeda pilihan tapi kira harus berjuang bersama-sama," kata Kaesang.

Putusan MK

Menjelang putusan MK warganet sudah disuguhkan plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga menjelang putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Sejumlah DPC Gerindra di Jatim Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran Rakabuming Raka.

Diketaui, wali kota solo itu kekinian baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun sehingga belum dapat diusung menjadi cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI