Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 01:00 WIB
Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai penyidik.

Alex menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.

"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).

Menurutnya yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah pimpinan KPK.

"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

"Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.

"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka

Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:09 WIB

Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!

Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB