Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di Bukit Hambalang, Bogor, Jabar. (Tim Media Prabowo Subianto)

Suara.com - Kelompok relawan Presiden Jokowi, Projo berencana mendeklarasikan Mr. G atau yang belakangan kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Kepala Bapilpres Projo, Panel Barus, membenarkan hal tersebut. Rencana deklarasi itu akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Secepatnya (deklarasi Mr. G), kita dari awal sudah ngomong kita nunggu putusan MK dan kita akan menghormati apa pun keputusannya," kata Panel ketika dihubungi Suara.com, Senin (16/10/2023).

Panel mengatakan Projo sempat merasa deg-degan saat MK menolak beberapa gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Sebut saja gugatan yang ditolak MK sebelumnya diajukan oleh PSI dan Partai Garuda, namun tidak dengan permohonan yang diajukan pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

"Sebenarnya kami sudah agak lemas siang karena tidak dikabulkan kan, ditolak. Tapi ternyata masih ada putusan yang lain," ujar Panel.

Panel mengatakan Projo juga sempat berbincang dengan Gibran saat acara deklarasi Prabowo sebagai capres akhir pekan lalu.

Ia juga menyebut Gibran bisa saja dideklarasikan menjelang pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 19 Oktober 2023.

"Kemarin kan datang (deklarasi Prabowo), ngobrol. Insyaallah ya nanti dikabarin," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres dan cawapres.

baca juga

Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui Pemilu.

Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Relawan Projo deklarasi dukungan untuk Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024 yang digelar di Jalan Kertanegara IV, Jaksel pada Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Almas dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Ia dalam permohonannya juga terang-terangan mengaku mengagumi sosok Gibran. Terlebih Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantongi Dukungan NU, Elektabilitas Erick Thohir Meroket

Kantongi Dukungan NU, Elektabilitas Erick Thohir Meroket

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:48 WIB

Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK

Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:47 WIB

Gerindra Bicara Peluang Gibran Dampingi Prabowo Usai MK Terima Permohonan dari Mahasiswa UNSA

Gerindra Bicara Peluang Gibran Dampingi Prabowo Usai MK Terima Permohonan dari Mahasiswa UNSA

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:26 WIB

Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!

Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:17 WIB

Terkini

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:09 WIB

×