Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:29 WIB
Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Syaikhu, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. Syaikhu mengaku enggan berpolemik dan lebih memilih menghormati keputusan MK itu.

Menurutnya, MK merupakan lembaga independen yang memang memiliki wewenang terkait pengubahan konstitusi.

"Tanggapan kami, PKS tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang indipenden apa pun keputusannya ya tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan Selasa (17/10/2023).

Terkait ramainya kritik publik kepada MK usai mengeluarkan putusan ini, Syaikhu tak mau bicara banyak.

Menurutnya setiap keputusan pasti akan memunculkan kontroversi antara pro dan kontra.

"Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, sudah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara," jelasnya.

Selain itu, terkait dengan terbukanya peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres, Syaikhu tak mau menduga-duga. Perlu ada penelusuran lebih mendalam jika memang adanya kemungkinan MK membuat keputusan itu dengan tujuan politik.

"Kan itu faktor yang lain, saya kira masalah politis nggak politis itu faktor tadi mungkin masalah kaitan yang apakah independensi dan sebagainya, atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal yang kajian-kajian nanti yang lebih mendalam ya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

baca juga

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Gibran Rakabuming Raka saat makan siang bareng relawan Jokowi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
Gibran Rakabuming Raka saat makan siang bareng relawan Jokowi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Jawa Tengah | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:23 WIB

Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:12 WIB

DPR: Putusan MK Tak Bisa Berlaku secara Hukum untuk Pemilu 2024

DPR: Putusan MK Tak Bisa Berlaku secara Hukum untuk Pemilu 2024

DPR | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:08 WIB

Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Selalu Tampil Simpel, Selvi Ananda Kedapatan Gonta Ganti Koleksi Tas Branded Saat Makan di Resto Favorit

Selalu Tampil Simpel, Selvi Ananda Kedapatan Gonta Ganti Koleksi Tas Branded Saat Makan di Resto Favorit

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Terkini

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:14 WIB

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 10:11 WIB

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

6 Pasangan Shio Pebisnis yang Paling Cepat Melipatgandakan Modal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:10 WIB

Sinopsis The Vvaan, Film Terbaru Tamannaah Bhatia dan Sidharth Malhotra

Sinopsis The Vvaan, Film Terbaru Tamannaah Bhatia dan Sidharth Malhotra

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:10 WIB

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Makin Berminyak di Siang Hari Setelah Pakai Moisturizer

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 10:09 WIB

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Pasar Kripto Semringah Pada Agustus 2026, Transaksi Melonjak 16%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:07 WIB

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 09:58 WIB

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:56 WIB

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

×