Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:29 WIB
Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Syaikhu, angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. Syaikhu mengaku enggan berpolemik dan lebih memilih menghormati keputusan MK itu.

Menurutnya, MK merupakan lembaga independen yang memang memiliki wewenang terkait pengubahan konstitusi.

"Tanggapan kami, PKS tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang indipenden apa pun keputusannya ya tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan Selasa (17/10/2023).

Terkait ramainya kritik publik kepada MK usai mengeluarkan putusan ini, Syaikhu tak mau bicara banyak.

Menurutnya setiap keputusan pasti akan memunculkan kontroversi antara pro dan kontra.

"Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, sudah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara," jelasnya.

Selain itu, terkait dengan terbukanya peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres, Syaikhu tak mau menduga-duga. Perlu ada penelusuran lebih mendalam jika memang adanya kemungkinan MK membuat keputusan itu dengan tujuan politik.

"Kan itu faktor yang lain, saya kira masalah politis nggak politis itu faktor tadi mungkin masalah kaitan yang apakah independensi dan sebagainya, atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal yang kajian-kajian nanti yang lebih mendalam ya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Gibran Rakabuming Raka saat makan siang bareng relawan Jokowi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
Gibran Rakabuming Raka saat makan siang bareng relawan Jokowi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Jawa Tengah | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:23 WIB

Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Putusan MK Dianggap Problematik, Yusril Tetap Dukung Prabowo Bila Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:12 WIB

DPR: Putusan MK Tak Bisa Berlaku secara Hukum untuk Pemilu 2024

DPR: Putusan MK Tak Bisa Berlaku secara Hukum untuk Pemilu 2024

DPR | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:08 WIB

Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

Golkar Buka Pintu Lebar Anak Jokowi Maju Cawapres; Ada Kosgoro 57, AMPG, AMPI Tinggal Gibran Mau Ikut Mana

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:00 WIB

Selalu Tampil Simpel, Selvi Ananda Kedapatan Gonta Ganti Koleksi Tas Branded Saat Makan di Resto Favorit

Selalu Tampil Simpel, Selvi Ananda Kedapatan Gonta Ganti Koleksi Tas Branded Saat Makan di Resto Favorit

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB