Dendam Berlarut, Pria di Malang Bunuh Ustaz Setelah Istirnya Meninggal Diduga Disantet

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 13:19 WIB
Dendam Berlarut, Pria di Malang Bunuh Ustaz Setelah Istirnya Meninggal Diduga Disantet
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto).

Suara.com - Ustaz dan mantan Ketua RT berinisial K tewas di tangan tetangganya sendiri. Peristwia pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Rabu (18/10/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S (55) terhadap korban berinisial K. Ia menyebut bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah dendam yang berlarut yang sudah dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.

"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).

Seperti diberitakan Antara, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Namun pelaku berasumsi bahwa korban yang saat itu merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut melakukan praktik santet terhadap istrinya.

Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban.

Pelaku juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya tersebut pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran.

Saat itu Pplaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.

"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.

Lebih lanjut, saat korban sudah berhadapan dengan pelaku terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.

baca juga

"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.

Luka 32 Titik

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Film dan Series yang Dibintangi Carissa Perusset, Ada Merajut Dendam

4 Film dan Series yang Dibintangi Carissa Perusset, Ada Merajut Dendam

Your Say | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 12:33 WIB

Pria di Malang Tewas Dibacok Tetangganya, Ini Kronologi dan Motifnya

Pria di Malang Tewas Dibacok Tetangganya, Ini Kronologi dan Motifnya

Malang | Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:10 WIB

Sinopsis Drama China Miss Mystery, Dilema Antara Cinta dan Balas Dendam

Sinopsis Drama China Miss Mystery, Dilema Antara Cinta dan Balas Dendam

Your Say | Senin, 16 Oktober 2023 | 20:03 WIB

Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam

Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam

Your Say | Senin, 16 Oktober 2023 | 19:17 WIB

Merajut Dendam, Sakit Hati Laura Basuki yang Diselingkuhi Oka Antara

Merajut Dendam, Sakit Hati Laura Basuki yang Diselingkuhi Oka Antara

Entertainment | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×