Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:04 WIB
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bakal memasuki babak baru. Panji Gumilang segera diadili di persidangan setelah berkas perkara tindak pidana penistaan agama dinyatakan lengkap atau P21. 

Soal keterangan berkas perkara Panji Gumilang yang dinyatakan lengkap diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peneliti (P-16)," kata Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Jumat (27/10/2023). 

Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap pada hari Kamis (26/10).

Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 20 September 2023 | 18:47 WIB

Anwar Abbas Temui Panji Gumilang Di Rutan Bareskrim: Kita Cerita Usia Hingga Hari Akhir

Anwar Abbas Temui Panji Gumilang Di Rutan Bareskrim: Kita Cerita Usia Hingga Hari Akhir

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:48 WIB

Rekam Jejak Anwar Abbas, Kini Pilih Berdamai dengan Panji Gumilang

Rekam Jejak Anwar Abbas, Kini Pilih Berdamai dengan Panji Gumilang

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim

Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB

PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara

PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:14 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB