Nama Jenderal Agus Subiyanto Menguat, Usai DPR Terima Supres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:17 WIB
Nama Jenderal Agus Subiyanto Menguat, Usai DPR Terima Supres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono
KSAD Jenderal Agus Subiyanto yang digadang-gadang akan diangkat sebagai Panglima TNI. [Antara]

Suara.com - DPR RI sudah menerima Surat Presiden atau Supres ke DPR RI terkait dengan nama calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir November 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

"Iya (sudah terima surpres)," kata Meutya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Namun, saat ditanya perihal nama siapa yang disodorkan Presiden RI Jokowi untuk menggantikan Yudo Margono, Meutya masih enggan mengungkap. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyampaikannya ke publik.

"Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa nama yang disodorkan untuk menggantikan Yudo menjadi Panglima TNI yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) baru yani Jenderal Agus Subiyanto.

"Iya saya dapat informasi bahwa ada surat itu, Surpres surat presiden yang dikirim ke DPR yang konon itu adalah surat minta persetujuan dari DPR tentang pengangkatan KSAD, Pak Agus menjadi Panglima TNI," katanya saat dikonfirmasi.

Namun, ia megaku hal tersebut hanya sebatas informasi yang didapat dan belum secara resmi disampaikan.

Secara aturan, bila Agus menjadi calon Panglima TNI tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga: Komisi I DPR Terima Surat Presiden soal Calon Pengganti Panglima TNI Yudo Margono

"Tapi sampai sekarang ini saya belum fix gitu ya. Tentu secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silahkan aja ya. Karena syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat KASAD. Nah pak Agus ini perwira aktif, dan sedang menjabat KASAD," tuturnya.

"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan ya tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi ya sah-sah saja, boleh," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI