Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dikoreksi dan tidak dijadikan ketentuan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Denny dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelapor.

Selain itu, Denny juga meminta pada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai terlapor secara tidak hormat.

"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," kata Denny saat menghadiri persidangan secara daring, Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, putusan MK yang dinilai memuluskan jalan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres itu tidak boleh digunakan oleh orang yang memanfaatkan hubungan kekeluargaan antara hakim dengan Presiden Joko Widodo.

"Memanfaatkan relasi keluarga demikian, bukan hanya produktif kolutif dan nepotis, tapi juga merendahkan dan mempermalukan lembaga Mahkamah yang seharusnya dijaga dengan segala daya dan upaya kehormatannya," ujar Denny.

"Karena itu, pelapor mengusulkan putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk maju berkompetisi dalam Pilpres 2024," tambah dia.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK

baca juga

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Soroti Sikap Prabowo Tak Mau Foto Bersama Capres Lain, Jubir TPN Ganjar: Ke Luar Sifat Aslinya

Soroti Sikap Prabowo Tak Mau Foto Bersama Capres Lain, Jubir TPN Ganjar: Ke Luar Sifat Aslinya

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Membaca Efek Ekor Jas Di Pilpres 2024, PAN Dan PPP Diprediksi Zonk!

Membaca Efek Ekor Jas Di Pilpres 2024, PAN Dan PPP Diprediksi Zonk!

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:58 WIB

Percakapan Anies-Jokowi Di Meja Makan Istana: Bicara Netralitas Dipadu Lezatnya Sapi Lada Hitam

Percakapan Anies-Jokowi Di Meja Makan Istana: Bicara Netralitas Dipadu Lezatnya Sapi Lada Hitam

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:37 WIB

Perdana Bertemu Usai Diusung Jadi Capres, Anies Bawa Pesan Peringatan ke Jokowi?

Perdana Bertemu Usai Diusung Jadi Capres, Anies Bawa Pesan Peringatan ke Jokowi?

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:04 WIB

Santap Siang Bareng Capres Di Istana, Manuver Jokowi Tepis Tudingan Tak Netral Di Pilpres 2024

Santap Siang Bareng Capres Di Istana, Manuver Jokowi Tepis Tudingan Tak Netral Di Pilpres 2024

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB