Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dikoreksi dan tidak dijadikan ketentuan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Denny dalam sidang pendahuluan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelapor.

Selain itu, Denny juga meminta pada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai terlapor secara tidak hormat.

"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," kata Denny saat menghadiri persidangan secara daring, Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, putusan MK yang dinilai memuluskan jalan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres itu tidak boleh digunakan oleh orang yang memanfaatkan hubungan kekeluargaan antara hakim dengan Presiden Joko Widodo.

"Memanfaatkan relasi keluarga demikian, bukan hanya produktif kolutif dan nepotis, tapi juga merendahkan dan mempermalukan lembaga Mahkamah yang seharusnya dijaga dengan segala daya dan upaya kehormatannya," ujar Denny.

"Karena itu, pelapor mengusulkan putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk maju berkompetisi dalam Pilpres 2024," tambah dia.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK

baca juga

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Soroti Sikap Prabowo Tak Mau Foto Bersama Capres Lain, Jubir TPN Ganjar: Ke Luar Sifat Aslinya

Soroti Sikap Prabowo Tak Mau Foto Bersama Capres Lain, Jubir TPN Ganjar: Ke Luar Sifat Aslinya

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:00 WIB

Membaca Efek Ekor Jas Di Pilpres 2024, PAN Dan PPP Diprediksi Zonk!

Membaca Efek Ekor Jas Di Pilpres 2024, PAN Dan PPP Diprediksi Zonk!

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:58 WIB

Percakapan Anies-Jokowi Di Meja Makan Istana: Bicara Netralitas Dipadu Lezatnya Sapi Lada Hitam

Percakapan Anies-Jokowi Di Meja Makan Istana: Bicara Netralitas Dipadu Lezatnya Sapi Lada Hitam

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:37 WIB

Perdana Bertemu Usai Diusung Jadi Capres, Anies Bawa Pesan Peringatan ke Jokowi?

Perdana Bertemu Usai Diusung Jadi Capres, Anies Bawa Pesan Peringatan ke Jokowi?

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:04 WIB

Santap Siang Bareng Capres Di Istana, Manuver Jokowi Tepis Tudingan Tak Netral Di Pilpres 2024

Santap Siang Bareng Capres Di Istana, Manuver Jokowi Tepis Tudingan Tak Netral Di Pilpres 2024

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

×