Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 01 November 2023 | 14:58 WIB
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ketua Komite Satgas TPPU, Mahfud MD menjelaskan modus kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun. Mahfud mengatakan pelaku disebut berpura-pura merubah emas batangan menjadi perhiasan.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menyampaikan setidaknya ada 3,5 ton emas batangan yang diduga telah beredar di dalam negeri tidak dilaporkan secara resmi oleh perusahaan yang terkait dengan pelaku berinisial SB.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Menko Polhukam itu menyebut SB melakukan bisnis kotornya bersama dengan sejumlah pihak. Artinya, SB tidak melakukan tindak pidana TPPU itu secara bersama-sama.

"Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU," tambah Mahfud.

Kasus Naik Penyidikan di Bea Cukai

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun.

"Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/11/2023).

Atas hal itu, Ketua Komite Satgas TPPU itu menyampaikan penyidik Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dalam kasus ini, penyidik Dirjen Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD memakai jam tangan di arahkan ke dalam (Antara)
Mahfud MD. (Antara)

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," ungkap Mahfud.

Mahfud menerangkan kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.

"SB Ini inisial orang yang bekerja sama denga  perusahaan di luar negeri," tutur Mahfud.

SB, kata Mahfud, diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga pajak penghasilan (PPH) negara hilang karena perbuataannya melakukan tindak pidana dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton," jelas Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balihonya di Kandang Banteng Diturunkan Paksa saat Jokowi Mau Lewat, Mahfud MD: Nggak Penting!

Balihonya di Kandang Banteng Diturunkan Paksa saat Jokowi Mau Lewat, Mahfud MD: Nggak Penting!

Kotak Suara | Rabu, 01 November 2023 | 12:55 WIB

Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun

News | Rabu, 01 November 2023 | 12:21 WIB

Pengamat: Duet Prabowo-Gibran Lawan Ganjar-Mahfud Pertempuran Sengit PDIP dengan Relawan Jokowi di Basis Ganjar Pranowo!

Pengamat: Duet Prabowo-Gibran Lawan Ganjar-Mahfud Pertempuran Sengit PDIP dengan Relawan Jokowi di Basis Ganjar Pranowo!

Kotak Suara | Rabu, 01 November 2023 | 11:05 WIB

Visi Misi Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ini Program dan Janji-janji Kampanye 'Gerak Cepat'

Visi Misi Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ini Program dan Janji-janji Kampanye 'Gerak Cepat'

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:53 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB