Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 01 November 2023 | 14:58 WIB
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan
Bongkar Modus Kasus TPPU Rp189 Triliun, Mahfud MD: Emas Batangan Pura-pura Diolah jadi Perhiasan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ketua Komite Satgas TPPU, Mahfud MD menjelaskan modus kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun. Mahfud mengatakan pelaku disebut berpura-pura merubah emas batangan menjadi perhiasan.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menyampaikan setidaknya ada 3,5 ton emas batangan yang diduga telah beredar di dalam negeri tidak dilaporkan secara resmi oleh perusahaan yang terkait dengan pelaku berinisial SB.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun. (Suara.com/Rakha)

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Menko Polhukam itu menyebut SB melakukan bisnis kotornya bersama dengan sejumlah pihak. Artinya, SB tidak melakukan tindak pidana TPPU itu secara bersama-sama.

"Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU," tambah Mahfud.

Kasus Naik Penyidikan di Bea Cukai

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Satgas TPPU telah menemukan adanya tindak pidana awal di kasus dugaan TPPU impor-ekspor emas senilai Rp 189 triliun.

"Penyidik Dirjen Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/11/2023).

baca juga

Atas hal itu, Ketua Komite Satgas TPPU itu menyampaikan penyidik Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dalam kasus ini, penyidik Dirjen Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD memakai jam tangan di arahkan ke dalam (Antara)
Mahfud MD. (Antara)

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," ungkap Mahfud.

Mahfud menerangkan kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.

"SB Ini inisial orang yang bekerja sama denga  perusahaan di luar negeri," tutur Mahfud.

SB, kata Mahfud, diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga pajak penghasilan (PPH) negara hilang karena perbuataannya melakukan tindak pidana dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton," jelas Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balihonya di Kandang Banteng Diturunkan Paksa saat Jokowi Mau Lewat, Mahfud MD: Nggak Penting!

Balihonya di Kandang Banteng Diturunkan Paksa saat Jokowi Mau Lewat, Mahfud MD: Nggak Penting!

Kotak Suara | Rabu, 01 November 2023 | 12:55 WIB

Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun

News | Rabu, 01 November 2023 | 12:21 WIB

Pengamat: Duet Prabowo-Gibran Lawan Ganjar-Mahfud Pertempuran Sengit PDIP dengan Relawan Jokowi di Basis Ganjar Pranowo!

Pengamat: Duet Prabowo-Gibran Lawan Ganjar-Mahfud Pertempuran Sengit PDIP dengan Relawan Jokowi di Basis Ganjar Pranowo!

Kotak Suara | Rabu, 01 November 2023 | 11:05 WIB

Visi Misi Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ini Program dan Janji-janji Kampanye 'Gerak Cepat'

Visi Misi Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ini Program dan Janji-janji Kampanye 'Gerak Cepat'

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:53 WIB

Terkini

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 17:57 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:56 WIB

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:55 WIB

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

×