Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH

Kamis, 02 November 2023 | 20:01 WIB
Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh usai menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh selaku hakim terlapor.

Dalam sidang tertutup berkenaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Daniel mengaku hanya menceritakan proses pengambilan keputusan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya," kata Daniel usai menjalani persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak, lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut kemudian memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Sebelumnya, sejumlah hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut satu per satu dipanggil MKMK.

Mereka menjalani sidang etik yang dipimpin tiga hakim senor, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiddudin Adams

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Tegaskan Perdebatan Hakim Tidak Boleh Diumbar ke Publik

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sementara itu, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara tersebut juga memiliki pandangan tersendiri.

Ia menilai Gibran merupakan tokoh ideal sebagai pemimpin Bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI