Ipar Jokowi Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Pastikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Tak Sulit Dibuktikan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 November 2023 | 14:21 WIB
Ipar Jokowi Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Pastikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Tak Sulit Dibuktikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tidak sulit dibuktikan. Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Jokowi paling banyak dilaporkan dalam kasus ini.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," lanjut dua.

Hari ini, Jumat (3/11/2023), merupakan hari terakhir pemeriksaan MKMK terhadap dugaan pelanggaran hakim.
Ketua MK Anwar Usman yang menjadi hakim paling banyak dilaporkan dijadwalkan akan diperiksa untuk kali kedua pada hari ini.

Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.

"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kami nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.

Berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Tanggal 7 November

baca juga

MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKMK: Anwar Usman Jadi Hakim MK Paling Bermasalah

MKMK: Anwar Usman Jadi Hakim MK Paling Bermasalah

Kotak Suara | Jum'at, 03 November 2023 | 14:11 WIB

Tak Cukup Diperiksa Sehari, Ternyata Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Dibanding Hakim Lain

Tak Cukup Diperiksa Sehari, Ternyata Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Dibanding Hakim Lain

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 13:25 WIB

Kenapa Tak Ada Lembaga Pengawas MK? Begini Penjelasan Mantan Ketua MKMK

Kenapa Tak Ada Lembaga Pengawas MK? Begini Penjelasan Mantan Ketua MKMK

News | Jum'at, 03 November 2023 | 11:47 WIB

5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?

5 Kejanggalan Gugatan Batas Usia Capres, Tak Ditandatangani Almas Tsaqibbiru?

Lifestyle | Jum'at, 03 November 2023 | 10:47 WIB

Cerita Sedih di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan Usia Capres-Cawapres Dibatalkan

Cerita Sedih di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan Usia Capres-Cawapres Dibatalkan

Video | Jum'at, 03 November 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Pet Parents: Mengapa Banyak Lajang Urban Memilih Rawat Hewan?

Pet Parents: Mengapa Banyak Lajang Urban Memilih Rawat Hewan?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla

90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla

Kaltim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir

Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:55 WIB

UMKM RI Bidik Pasar Global

UMKM RI Bidik Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Desa di Lumajang Capai Nol Persen Stunting, Jadi Pemacu Pencegahan di Wilayah Lain

Desa di Lumajang Capai Nol Persen Stunting, Jadi Pemacu Pencegahan di Wilayah Lain

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Terus Ambles Nyaris ke Level Rp18.000 Kamis Pagi

Rupiah Terus Ambles Nyaris ke Level Rp18.000 Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Kecerdasan Anak Tak Hanya Dibentuk Stimulasi, Nutrisi dan Kesehatan Pencernaan Juga Punya Peran

Kecerdasan Anak Tak Hanya Dibentuk Stimulasi, Nutrisi dan Kesehatan Pencernaan Juga Punya Peran

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42 WIB

69 Calon Anggota KND Lolos Tes Objektif Berbasis Komputer

69 Calon Anggota KND Lolos Tes Objektif Berbasis Komputer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Makin Anjlok Jadi Rp2.561.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Makin Anjlok Jadi Rp2.561.000/Gram

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mengapa Asetnya Disimpan dalam Kripto?

Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mengapa Asetnya Disimpan dalam Kripto?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:36 WIB

×