KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

Bella

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. ANTARA/HO - Joko Pramono
baca 10 detik
  • KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemerasan jabatan di Tulungagung.
  • Bupati nonaktif Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala OPD dengan total dana mencapai Rp2,7 miliar sejak tahun 2025.
  • Pelaku memaksa bawahan menandatangani surat pengunduran diri kosong sebagai alat ancaman untuk memuluskan praktik setoran jabatan tersebut.

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan jabatan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada jajaran pejabat tinggi daerah dan pihak swasta untuk membedah modus "penyanderaan" karier yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pada Selasa (19/5), penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (TH), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tri Hariadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Tri Hariadi hanyalah puncak gunung es dari rangkaian penyelidikan besar di Jawa Timur. Selain Pj Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat teras lainnya, yakni Kasil Rokhmad (Kepala Dinas KB, PP dan PA), Galih Nusantoro (Staf Ahli Bupati), Tranggono Dibjo Harsono (Plt. Kepala Bapenda), dan Evi Purvitasari (Sekretaris Dinas Perikanan).

Tak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga menyasar sektor swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke bupati nonaktif tersebut. Empat direktur perusahaan, yakni WTN (CV Jaya Sakti), RI (CV Kartika Perkasa), SW (CV Mulia Murti Bakti), dan AC (CV Armada Perkasa), turut masuk dalam daftar panggil.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton pada Senin (18/5) terhadap sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Sudarmaji dan sejumlah pimpinan perusahaan seperti PT Berkah Mitra Tani hingga CV Sapta Sarana.

Penyidikan ini bertujuan memperkuat bukti mengenai target "setoran" fantastis senilai Rp5 miliar yang diduga dipatok oleh Gatut Sunu. Dari jumlah tersebut, Gatut disinyalir telah mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus menekan. Gatut diduga memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di atas meterai. Namun, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mendepak pejabat yang tidak menuruti keinginan sang bupati.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD setempat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

baca juga

Kini, pemeriksaan di Polda Jatim menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan seberapa jauh praktik "upeti jabatan" ini telah merusak tatanan birokrasi di Tulungagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×