SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 November 2023 | 10:20 WIB
SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA, Ismail Hasani, menilai Hakim Konstitusi Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Akademisi hukum tata negara itu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK kepada Anwar sebagai langkah yang tetap konstruktif dalam menjaga integritas MK.

"Keputusan MKMK ini tetap konstruktif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui putusan 90/PUU-XXI/2023," kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, putusan MKMK cukup menjadi penawar sesaat bagi kemarahan masyarakat karena putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bukan hanya soal kandidasi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Ismail justru lebih mempersoalkan putusan MK yang dinilai merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," tutur Ismail.

Putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dinilai menunjukkan bahwa putusan MK diputus demi kepentingan memupuk kuasa.

"Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi," tegas Ismail.

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Untuk itu, lanjut dia, SETARA Institute menuntut Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi sebagai upaya untuk memulihkan marwah Mahkamah Konstitusi.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 08:34 WIB

Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK

Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 07:59 WIB

Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika

Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika

News | Rabu, 08 November 2023 | 07:32 WIB

Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK

Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 06:50 WIB

Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK

Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 06:10 WIB

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Kris Dayanti Gaungkan Tagar Paman Gibran Dipecat

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Kris Dayanti Gaungkan Tagar Paman Gibran Dipecat

Entertainment | Rabu, 08 November 2023 | 05:50 WIB

Terkini

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:45 WIB

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:43 WIB

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Sumsel | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:39 WIB

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:30 WIB

Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra

Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:30 WIB

Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi

Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:28 WIB

Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix

Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:25 WIB

Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:23 WIB

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:21 WIB

Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang

Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:21 WIB

×