Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutuskan memberhentikan hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya pada Selasa (7/11/2023). Ia terbukti melangar kode etik dan perilaku hakim terkait putusan MK yang membuka jalan bagi kemenakannya yakni Gibran Rakabuming Raka melaju sebagai kandidat cawapres.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut profil dan perjalanan karier dari seorang Anwar Usman:
Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 itu terpilih menjadi hakim konstitusi ,menggantikan M Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri pada Maret 2011.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” kata Anwar Usman usai dilantik sebagai Ketua MK.
Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Lulusan PGAN
Atas restu Ayahanda, Usman A. Rahim serta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar Usman merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Baca Juga: Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK
Pecinta Teater
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang di gelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/03/60415-ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman.jpg)
Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
“Saya hanya mendapat peran kecil, namun menjadi suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Bapak Ismail Soebarjo, apalagi film yang berjudul “Perempuan dalam Pasungan” menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra,” kenang pria yang meraih gelar Doktor pada Universitas Gadjah Mada.
Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orang tuanya.
“Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.