“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta,” kata Anwar ditemui Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan dirinya telah berkarier sebagai hakim selama lebih dari 40 tahun dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran kode etik. Untuk itu, dia menilai isu konflik kepentingan sebagai upaya membunuh karier kehakimannya.
“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” tegas Anwar.