Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Rabu, 08 November 2023 | 21:55 WIB
Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo alias EPS terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan pada Selasa (7/11). Priyonggo saat itu diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Selain Priyonggo, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemeriksaan terhadap Humaedi. Sopir tersangka Edward Hutahaean tersebut juga diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Sopir hingga Ajudan Achsanul Qosasi

Pada Senin (6/11) lalu Kejaksaan Agung telah lebih dahulu memeriksa enam orang saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan sopir, ajudan, serta sekretaris anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut membeberkan ketiganya berinisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli)," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/11).

Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Baca Juga: Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan

Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," katanya.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah Achsanul Qosasi yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11).

Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI