Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 November 2023 | 18:50 WIB
Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan KPU terkait namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI menemui jalan buntu. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui jalan buntu. Diskusi itu terkait nama Irman Gusman yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Untuk itu, sengketa tersebut akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ajudikasi hari Senin (13/11/2023) nanti dengan dasar-dasar. Sebab kan mediasi itu tertutup ya padahal kami ingin melihat secara terbuka," kata Irman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Irman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret dari DCT DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.

Gugatan itu teregistrasi pada Rabu (8/11/2023) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.

Dia menggugat SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Pencoretan nama Irman didasari pada putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Atas putusan itu, KPU memberikan surat dinas kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memedomani putusan tersebut.

Putusan MA menyatakan, "Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum."

baca juga

Adapun pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan "(calon anggota legislatif) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Namun Irman menilai memedomani Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11/2023 yang tidak direvisi sebagaimana putusan MA. Untuk itu, dia menganggap PKPU tersebut berlaku secara lebih universal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 18:07 WIB

14 November Pengundian Nomor Urut! KPU Sebut Pasangan Capres-Cawapres Bakal Hadir

14 November Pengundian Nomor Urut! KPU Sebut Pasangan Capres-Cawapres Bakal Hadir

News | Jum'at, 10 November 2023 | 15:23 WIB

Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!

Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 12:44 WIB

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 08:34 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Sport | Jum'at, 18 September 2026 | 21:27 WIB

×