Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes

Senin, 13 November 2023 | 12:33 WIB
Pengacara Haris-Fatia Ajukan Bukti Tambahan Jelang Sidang Tuntutan, Jaksa Protes
Suasana sidang lanjutan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai mendengar argumen JPU dan pengacara Haris-Fatia, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mempersilakan kubu Haris-Fatia untuk melampirkan bukti tambahan tersebut.

Setelah itu, dua orang pengacara Haris-Fatia menyerahkan setumpuk dokumen ke depan meja Majelis Hakim. JPU kemudian juga diminta untuk memeriksa bukti tambahan tersebut.

"(Kami) akan mempertimbangkan Daudara menyerahkan surat itu pada hari ini. Karena masih akan kesempatan dalam setelah pembelaaan itu akan ada replik atau duplik, mungkin bisa menanggapi dalam replik Saudara," kata Hakim Cokorda.

Seperti diketahui, Haris dan Fatia akan menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut.

Dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI