Pentingnya Peran Orang Tua dan Pola Asuh untuk Cegah Kekerasan pada Anak

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 17:45 WIB
Pentingnya Peran Orang Tua dan Pola Asuh untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak’, Senin (13/11). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memitigasi kekerasan pada anak, mengingat hal tersebut merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Selain itu, orang tua dan pola asuh juga menjadi kunci mitigasi kekerasan terhadap anak.

"Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak’, Senin (13/11).

Menurutnya, fokus untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ada pada peran orang tua dalam mendidik anak.

Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak boleh melakukan kekerasan.

Di samping itu, orang tua juga harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.

"Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak," kata Chatarina.

Baca Juga: Mengenal Felicide, 5 Motif Orang Tua yang Tega Membunuh anaknya Sendiri

Di samping itu, dia menambahkan, Permendikbud No 46/2023 juga mencakup penguatan definisi kekerasan anak dan transformasi peran satuan tugas (satgas) di daerah. Satgas yang sebelumnya bersifat ad hoc kini menjadi lebih terstruktur dan permanen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI