Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral

Senin, 13 November 2023 | 21:56 WIB
Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral
Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023). (ist)

Suara.com - Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/11/2023).

Mereka mendesak Polri segera menangkap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Dalam video terlihat massa membentangkan spanduk bergambar foto Aiman yang dicoret dengan tanda silang berwarna merah. Pada sisi yang lain tertulis kalimat 'PENYEBAR HOAX' dengan tinta merah.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri menjelaskan aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pernyataan Aiman yang menyebut adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya pernyataan Aiman sebagai bentuk tudingan yang tanpa dasar yang dapat memicu kegaduhan.

"Makanya yang bersangkutan harus segera ditangkap dan diperiksa agar tidak ada lagi penggiringan opini sesat menjelang Pemilu.” kata Fikri.

Padahal, lanjut Fikri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk bersikap netral.

"Saudara Aiman bisa mengatakan hal tersebut dan tidak bisa menyebutkan sumbernya berarti sama saja menyebar hoaks," katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pilpres 2024

Selain menggelar aksi demonstrasi, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi juga melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Fikri mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa video terkait pernyataan Aiman.

"Kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kami mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," jelas Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023) malam.

Sementara Aiman menegaskan bahwa pernyataan dirinya terkait adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan Prabowo-Gibran berdasar fakta.

Sebagai jurnalis, Aiman memastikan tidak mungkin menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI