Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya. Salah satunya berupa video terkait pernyataan Aiman.
"Kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kami mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," jelas Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023) malam.
Sementara Aiman menegaskan bahwa pernyataan dirinya terkait adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan Prabowo-Gibran berdasar fakta.
Sebagai jurnalis, Aiman memastikan tidak mungkin menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan. Masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," tegasnya.