Waspada, Ini 5 Kesalahan Gunakan Pinjaman Online yang Kerap Jadi Sumber Masalah

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 15 November 2023 | 19:45 WIB
Waspada, Ini 5 Kesalahan Gunakan Pinjaman Online yang Kerap Jadi Sumber Masalah
Ilustrasi pinjaman online (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Masalah keuangan mendesak memang bisa saja muncul secara mendadak, tanpa pertanda, dan pada siapa saja. Meski begitu, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang kondusif untuk mengantisipasi risiko munculnya masalah keuangan tersebut sewaktu-waktu.

Untungnya, saat ini telah hadir layanan keuangan digital bertajuk pinjaman online. Berbeda dengan layanan kredit di bank, pinjaman online memiliki persyaratan yang ringan dan ringkas sehingga biasa diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat.

Hanya saja, kehadiran layanan pinjaman online tersebut masih belum dibarengi dengan edukasi yang mumpuni pada masyarakat. Alhasil, tidak sedikit orang yang dengan sembarangan menggunakan layanan pinjaman online ini tanpa memperhatikan risikonya dan malah mendatangkan masalah.

Lalu, apa saja 5 kesalahan yang paling umum dan sering dilakukan oleh para nasabahnya saat menggunakan layanan pinjaman dana online? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Sembarangan Memilih Layanan Pinjaman Online
Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional yang disediakan bank, pinjaman online atau pinjol ditawarkan oleh lembaga keuangan berbasis digital yang biasa disebut fintech atau financial technology. Di Indonesia sendiri, ada puluhan perusahaan fintech yang secara resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan menawarkan layanannya bagi masyarakat.

Tapi, tahukah Anda jika ada ratusan, atau bahkan ribuan layanan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal dan lepas dari pengawasan OJK? Karena bersifat ilegal, pinjaman online yang tak terdaftar tersebut menawarkan layanannya dengan berbagai pelanggaran yang merugikan, seperti tingkat bunga terlampau tinggi, risiko penyalahgunaan data pribadi nasabahnya, dan lain sebagainya.

Mengetahui hal tersebut, Anda perlu berhati-hati saat memilih pinjaman online dan hanya ajukan di layanan yang terbukti legal serta terdaftar di OJK saja. Dengan begitu, aktivitas kredit tersebut bisa dilakukan dengan lebih aman sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Berutang untuk Tutupi Beban Utang Lain
Selain sembarangan dalam memilih layanan, tidak sedikit orang yang keliru menggunakan pinjaman online untuk menutup beban utang lain yang lebih dulu dimilikinya. Karena memiliki proses dan syarat pengajuan yang simpel, beberapa orang menggunakan layanan ini untuk meminjam dana agar bisa melunasi tanggungan utang di layanan lainnya. Kesalahan ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang, dan jika terus dilakukan dalam jangka panjang bisa berakibat fatal bagi kondisi keuangan yang akan selalu dibelenggu tagihan utang.

Mengajukan Pinjaman Melebihi Kemampuan Finansial
Secara umum, layanan pinjaman online yang resmi dan legal akan tetap memperhatikan kondisi finansial nasabahnya sebelum memberikan dana kredit. Biasanya, tergantung dari profil keuangan nasabah, seperti penghasilan tiap bulan, layanan pinjol akan memberi limit kredit yang berbeda.

Walaupun begitu, selaku nasabah, Anda tetap harus mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Idealnya, tanggungan utang atau kredit yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah tidak lebih dari 30 persen gaji bulanannya. Artinya, dengan gaji 5 juta, beban dari segala tanggungan kredit paling besar adalah 1,5 juta agar keuangan mampu memenuhi kebutuhan lain yang lebih penting.

Gampang Tergiur Iming-Iming Layanan Ilegal
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah layanan pinjol ilegal masih banyak berseliweran mengintai masyarakat dan seakan mustahil untuk bisa diberantas. Walaupun edukasi tentang bahaya pinjol ilegal telah ramai diberikan, tapi tetap saja ada sebagian orang yang terjebak.

Bukan tanpa alasan, layanan pinjol ilegal ini biasanya menggiring korbannya dengan tawaran kredit yang seakan sangat menguntungkan. Misalnya, pinjol ilegal bisa saja menawarkan layanan kredit dengan bunga harian kecil. Tapi, di balik itu, mereka membebankan biaya layanan yang terlampau besar sehingga akhirnya mencekik keuangan korbannya.

Cara lainnya adalah dengan menawarkan layanan melalui media sosial, telepon, ataupun SMS dan e-mail marketing. Dengan syarat yang terlampau mudah, misalnya sekali daftar langsung bisa mendapat layanan kredit dengan limit melimpah, tak mengherankan banyak orang langsung tergiur. Padahal, hal itu hanyalah akal-akalan yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak korbannya.

Tak Menyadari Tingginya Bunga yang Dibebankan
Kesalahan terakhir, masih banyak orang yang tak menyadari akan tingginya beban bunga pinjaman online yang harus ditanggungnya. Dibanding dengan kredit perbankan, pinjaman online memang umumnya membebankan tingkat bunga lebih tinggi sebagai ganti kemudahan proses pengajuannya.

Karenanya, sebelum melakukan pengajuan, usahakan untuk mencermati berapa besar beban bunga yang harus ditanggung dari layanan pinjaman online. Biasanya, pada layanan yang resmi, tersedia fitur kalkulator atau simulasi untuk bisa mengetahui berapa besaran angsuran pinjaman online yang harus dibayarkan nasabah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paylater Dinilai Berbahaya, Berpotensi Merusak Kesehatan Finansial Masyarakat

Paylater Dinilai Berbahaya, Berpotensi Merusak Kesehatan Finansial Masyarakat

News | Selasa, 14 November 2023 | 15:30 WIB

PermataBankir Cilik 2023 Membentuk Generasi Unggul Melalui Literasi Keuangan dan Kepedulian Lingkungan

PermataBankir Cilik 2023 Membentuk Generasi Unggul Melalui Literasi Keuangan dan Kepedulian Lingkungan

Bisnis | Rabu, 15 November 2023 | 06:46 WIB

BCA Bikin Geger, Uang Nasabahnya Ludes Rp68,5 Juta Karena QRIS Kirim Sendiri

BCA Bikin Geger, Uang Nasabahnya Ludes Rp68,5 Juta Karena QRIS Kirim Sendiri

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 12:52 WIB

Bank KB Bukopin Hadirkan Promo Belanja Hemat Hingga 3 Juta bagi Nasabah, Yuk Cek Detailnya

Bank KB Bukopin Hadirkan Promo Belanja Hemat Hingga 3 Juta bagi Nasabah, Yuk Cek Detailnya

Bisnis | Jum'at, 10 November 2023 | 15:18 WIB

Izin Usaha BPR Karya Remaja Idramayu Dicabut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 258,8 Miliar

Izin Usaha BPR Karya Remaja Idramayu Dicabut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 258,8 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 November 2023 | 07:21 WIB

Daftar 74 Emiten yang Bandel Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal III 2023

Daftar 74 Emiten yang Bandel Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal III 2023

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 16:39 WIB

Terkini

Iran Ancam Hancurkan Kilang Minyak Arab Jika AS dan Israel Terus Nekat Mengganggu Infrastruktur

Iran Ancam Hancurkan Kilang Minyak Arab Jika AS dan Israel Terus Nekat Mengganggu Infrastruktur

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:13 WIB

Viral Aksi Nyeleneh Pria Pakai Baju Muslim Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sulsel: Itu Haram!

Viral Aksi Nyeleneh Pria Pakai Baju Muslim Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sulsel: Itu Haram!

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:04 WIB

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan

Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:42 WIB

Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg

Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:36 WIB

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:21 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz

News | Rabu, 08 April 2026 | 06:12 WIB

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB